Senin, 01 Desember 2008

Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup Pada Lembaga Pelatihan Kerja Industri

Oleh: Krista Maria

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dunia industri termasuk salah satu penyumbang terbesar bagi kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah sewajarnya para pelaku industri dibekali pemahaman tentang lingkungan hidup agar tercipta industri yang berwawasan lingkungan.
Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup selama ini, dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam pendidikan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan lingkungan yang ada, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam jalur pendidikan non formal, seperti lembaga pelatihan kerja (LPK) industri masih belum menganggap bahwa pendidikan lingkungan hidup penting sehingga amat jarang diberikan pendidikan lingkungan hidup.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di dunia industri pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kurikulum pendidikan lingkungan hidup pada lembaga pelatihan kerja (LPK) industri untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

B. Pengertian dan Definisi
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
3. Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
4. Pendidikan lingkungan hidup non formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan nonformal juga berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Bentuk umum dari kegiatan pendidikan non formal adalah Kursus/pelatihan yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Metode yang umum digunakan adalah kombinasi antara metode ceramah, latihan (studi kasus), dan diskusi.
5. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
6. Industri yang berwawasan lingkungan adalah yang memenuhi persyaratan berikut:
· Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku;
· Kewaspadaan terhadap hukum Alam yang tidak mudah dapat diduga seperti kemungkinan adanya gempa, banjir, tsunami dan sebagainya;
· Sumber daya baik tenaga yang kompeten, maupun peralatan teknologi bersih;
· Menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, tidak menggunakan bahan pelarut (solvent) yang berlebihan, aerosol atau CFC yang dilarang, hemat energi dan sebagainya;
· Meminimasi sisa sumber daya, tidak menghasilkan sisa B3, mendaur ulang sisa, mengolah sisa sumber daya dengan teknologi yang ramah seperti proses biologi, dan sebagainya;
· Menghasilkan produk yang awet dengan pengepakan yang higienis, dan sebagainya;
· Masalah yang dilibatkan ke luar (eksternal) harus mencakup dalam upaya atau biaya internal;
· Dalam perencanaan dan pengambilan keputusan perlu tindakan preventif; perangkat preventif dan bersifat proaktif terhadap standarisasi yang berwawasan lingkungan, seperti ISO 9000 maupun ISO 14000;
· Tidak merangsang konsumerisme konsumen.[1]

C. Landasan dan Kebijakan
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.[2]
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.[3]
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Visi
Terwujudnya pelaku industri yang memiliki pengetahuan, kesadaran, kepedulian dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
B. Misi
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan keterampilan tentang lingkungan hidup.
2. Mengembangkan sensivitas dan kepedulian terhadap lingkungan.
3. Meningkatkan partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
4. Meningkatkan sinergi antar pekerja dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
5. Mampu berprestasi dalam tingkat lokal dan global dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
C. Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
1. Tujuan
Tujuan pendidikan lingkungan hidup sektor industri:
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada pelaku industri memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan pendidikan lingkungan hidup, maka disusunlah kebijakan pendidikan lingkungan hidup di Lembaga Pelatihan Kerja Industri yang bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong semua peserta pelatihan berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan hidup.
a.
2. Sasaran
Sasaran kebijakan pendidikan lingkungan hidup adalah:
a. Terlaksananya pendidikan lingkungan hidup di sektor industri sehingga dapat tercipta kepedulian dan komitmen peserta pelatihan calon pekerja dan pekerja industri dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. Diarahkan untuk seluruh calon pekerja dan pekerja industri di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.
D. Isu/Materi Pendekatan dan Metode
1. Isu/Materi Pendidikan LH Persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat sistemik, kompleks, serta memiliki cakupan yang luas. Oleh sebab itu, materi atau isu yang diangkat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan lingkungan hidup juga sangat beragam. Sesuai dengan kesepakatan nasional tentang Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Indonesian Summit on Sustainable Development (ISSD) di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004, telah ditetapkan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiga pilar tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat saling ketergantungan dan saling memperkuat. Dari ketiga pilar tersebut dikembangkan isu/materi yang sesuai dengan dunia industri (Gambar Bagan Kurikulum PLH), antara lain yaitu:
1.
Pilar Ekonomi : menekankan pada perubahan sistem ekonomi agar semakin ramah terhadap lingkungan hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan antara lain adalah :

a.
Pola konsumsi dan produksi :, Ekolabel, Produk bersih: 3R (Reduce, Refuse, Replace).

b.
Pola Kemitraan: Usaha Kecil Menengah/UKM, Produk dan teknologi inovatif, Team Work, CSR (Corporate Social Responsibility).

2.
Pilar Sosial : menekankan pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Isu atau materi yang berkaitan antara lain adalah :

a.
Pola Kemitraan : Tanggung jawab sosial korporasi/CSR (Corporate Social Responsibility), Tanggung gugat korporasi /CA (Corporate Accountability).

b.
Team work: Disiplin kerja, jejaring kerja (net working)lingkungan.

c.
Kesehatan lingkungan: Kesehatan dan Keselamatan Kerja /K3, Tata ruang/Pemanfaatan lahan

3.
Pilar Lingkungan : menekankan pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan antara lain adalah :

a.
Audit lingkungan : Sistem Menejemen Lingkungan /SML ISO 14001, Ekolabel.

b.
Dampak Lingkungan: AMDAL dan Tata guna Lahan


2. Pendekatan dan Metode Pendidikan Lingkungan Hidup Sebagai sebuah upaya untuk mengubah cara pandang dan perilaku peserta pelatihan agar memiliki kepedulian dan kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya kelesetarian lingkungan, kegiatan pendidikan lingkungan hidup memerlukan metode atau pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik persoalan dan kelompok sasaran yang dihadapi. Di bawah ini terdapat beberapa pendekatan atau metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar :

1.
Pendekatan Tatap Muka yang mana instruktur/pengajar/nara sumber bertemu secara langsung dengan para peserta (kelompok sasaran) pada waktu dan tempat tertentu. Pendekatan ini umumnya diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, kelas, kursus/pelatihan, seminar, dan lokakarya. Penerapan pendekatan tatap muka ini seringkali dilakukan dengan cara mengkombinasikan berbagai metode pembelajaran. Adapun metode yang umum digunakan adalah :

a.
Metode Ceramah, umumnya dicirikan oleh situasi pembelajaran di mana instruktur/pengajar/nara sumber aktif menyampaikan materi sedangkan peserta hanya mendengarkan (pasif)

b.
Metode Diskusi, yaitu suatu metode pembelajaran yang dicirikan oleh adanya interaksi yang intensif antara instruktur/pengajar/nara sumber dan peserta yang mana antara keduanya saling memberikan pertanyaan dan tanggapan.

c.
Metode studi kasus, yaitu suatu metode pembelajaran yang mana para peserta diarahkan untuk mendalami suatu kasus yang spesifik agar dapat melakukan diagnosa guna menemukan cara penyelesaiannya. Metode ini seringkali didukung dengan kunjungan/observasi lapang

d.
Metode eksursi, yaitu metode pembelajaran yang menekankan pada pentingnya pemahaman terhadap kondisi real di lapangan baik untuk keperluan orientasi, pengambilan data, maupun eksplorasi.

2.
Pendekatan Non Tatap Muka yang mana instruktur/pengajar/nara sumber tidak bertemu dengan para peserta (kelompok sasaran). Materi pendidikan atau isu lingkungan yang diangkat umumnya disampaikan secara tertulis atau visual melalui tulisan populer, artikel, majalah, buku, iklan layanan masyarakat, lagu, film, dan sejenisnya yang dipubilkasikan secara luas kepada pelaku industri.

DAFTAR PUSTAKA

Anon. Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup. Deputi I Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup. Jakarta. 2008.

Djanius, Djamin. Pengawasan &Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis Sosial. Jakarta: Yayasan Obor. 2007.

Soerjani, Mohamad. Arif Yuwono, dan Dedi Fardiaz. Lingkungan Hidup (the Living Environment): Pendidikan, Pengelolaan Lingkungan dan Kelangsungan Pembangunan. Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan, 2006.



[1] Mohamad Soerjani, et al, Lingkungan Hidup (the Living Environment): Pendidikan, Pengelolaan Lingkungan dan Kelangsungan Pembangunan (Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan, 2006), p. 142.

[2] Djanius Djamin, Pengawasan &Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis Sosial (Jakarta: Yayasan Obor, 2007), p.309.

[3] Ibid, p. 299.

Tidak ada komentar:

Pengikut